Berdasarkan hasil audit, tindakan terdakwa MA telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp762.009.762.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari JPU dan keterangan lanjutan dari saksi-saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya demi kemakmuran masyarakat,” ujarnya.

















