Mediatipikor.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (24/01/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teuku Syarafi, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Anda Ariansyah, S.H., M.H. dan Heri Alfian, S.H., M.H.. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan terdiri dari Lili Suparli, S.H., M.H., Rais Aufar, S.H., Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn., dan Zaki Bunaiya, S.H.
Dalam persidangan kali ini, JPU pada Kejari Aceh Besar menghadirkan 20 orang saksi untuk memperkuat dakwaan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2019 hingga 31 Juli 2020.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, JPU memaparkan sejumlah bukti dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa, termasuk laporan hasil pemeriksaan keuangan dan keterangan saksi-saksi yang memperkuat adanya penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan hasil audit, tindakan terdakwa MA telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp762.009.762.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari JPU dan keterangan lanjutan dari saksi-saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya demi kemakmuran masyarakat,” ujarnya.