Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

DPRD Umumkan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mura

Mediatipikor.com, Murung Raya – DPRD Murung Raya Kabupaten (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2024 dalam rangka pengumuman hasil penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya terpilih masa jabatan 2025 – 2030. Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kab.Mura, Sabtu (8/2/2025).

Rapat ini dihadiri Wakil Ketua II DPRD Mura, Likon, Anggota DPRD Mura, Bupati Mura terpilih masa jabatan 2025 – 2030, Heriyus, Pj Sekda Mura, Rudie Roy, Ketua KPU Kab.Mura, Okto Dinata, unsur Forkopimda Mura, Asisten II dan III Setda Mura, Kepala Perangkat Daerah, Perwakilan dari sejumlah Partai, mantan Bupati Murung Raya dua periode, Perdie M. Yoseph dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Mura, Rumiadi memimpin sekaligus membuka rapat paripurna, ia mengatakan Paripurna hari ini merupakan rangkaian kegiatan Pilkada setelah pimpinan DPRD menerima hasil penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Mura, hasil pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024.

Pelaksanaan Paripurna ini menurutnya juga telah sejalan dengan amanat undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.4.3/4378/SD tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serentak Nasional tahun 2024 khususnya pada point ke-VII ayat 3 huruf B menegaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten /kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.