Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Hukum  

Ini Jam Masuk Kerja ASN Murung Raya Selama Bulan Ramadan 1446 H

Mediatipikor.com, Murung Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menjadwalkan jam masuk dan pulang kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mura selama Bulan Ramadan 1446 Hijiriah.

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada tanggal 12 april 2023 dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/56/IV.1/BKD Tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan tahun 2025.

Pengaturan jam kerja ditegaskan dengan dikeluarkannya surat edaran Nomor: 800/91/BKPSDM, Perihal: Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 Hijiriah tahun 2025.

Bupati Murung Raya melalui Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan mengatakan, bahwa pengaturan jam kerja ASN termasuk tenaga kontrak berlaku pada bulan Ramadan ini saja.