Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Hp, dan Senjata

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (25/2/2025).

Mediatipikor.com, Jantho – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (25/2/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Besar dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko, S.I.K., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Fadhli, S.H., perwakilan Kapolresta Banda Aceh, Kompol M. Ridwan, serta perwakilan dari Mahkamah Syar’iyah Jantho, Dinas Kesehatan Aceh Besar, Satpol PP dan WH Aceh Besar, serta para Kasi/Kasubbag dan pegawai Kejari Aceh Besar. Pemusnahan ini juga disaksikan oleh awak media.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dan pelanggaran Qanun yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jantho dan Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025.  Total terdapat 14 perkara terkait keamanan dan ketertiban umum (TPUL), termasuk pelanggaran Qanun, 46 perkara narkotika, 8 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, 2 perkara lainnya, seperti illegal logging dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)