Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Hp, dan Senjata

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (25/2/2025).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 1.859,54 gram, ganja seberat 490,34 gram, 70 unit handphone berbagai merek, 1 pucuk Air Soft Gun beserta 5 butir amunisi dan 1 set kartu joker remi dan berbagai jenis pakaian. Mencegah Penyalahgunaan Barang Bukti

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan terhadap barang-barang yang telah disita. “Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Kejari Aceh Besar dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan,” ujarnya. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar untuk narkotika dan pakaian, serta dihancurkan untuk barang elektronik dan senjata api. Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta memastikan bahwa barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi bisa disalahgunakan.