Mediatipikor.com, Aceh Besar – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pemerintahan Kabupaten Aceh Besar TA. 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Besar.
Tiga tersangka masing-masing SW selaku tenaga honorer pada Pukesmas Kuta Baro, AF selaku Kepala Pukesmas Kuta Baro dan AN selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, S.I.K., M.H., membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.
“Penetapan tersangka ini dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2025 setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dengan terpenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana tertuang dalam pasal 184 KUH Pidana,” kata Donna kepada wartawan, Selasa (25/3/2025), di Kota Jantho.


















