Donna menerangkan bahwa dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, saksi ahli dan juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Penyidik juga telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap ketuga tersangka guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut tersangka SW, tersangka AF dan tersangka AN akan dikenakan pasal 263 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 55 KUH Pidana.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Anita, SKM., M.Kes., belum berhasil dikoonfirmasi, berulangkali coba dihubungi via telepon selular namun tidak aktif diluar jangkauan. (AS)


















