Daerah

Kadis Kesehatan Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK

43

Donna menerangkan bahwa dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, Saksi ahli dan juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Adapun Penyidik juga sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap ke 3 tersangka guna untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut tersangka SW, tersangka AF dan tersangka AN akan dikenakan pasal 263 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 55 KUH Pidana.

Exit mobile version