MEDIATIPIKOR.COM – Hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar hingga kini belum ditindaklanjuti dengan pelantikan.
Kondisi tersebut menuai sorotan, terutama terkait efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah dalam proses seleksi.
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar, Muhammad Nur, menilai proses seleksi yang telah menggunakan anggaran negara berpotensi menjadi pemborosan apabila hasilnya tidak segera dimanfaatkan tanpa alasan administratif atau hukum yang jelas.
“Open bidding sudah selesai dan telah menghasilkan nominator yang dinyatakan lolos. Namun, sampai sekarang belum ada yang dilantik. Kalau hasil seleksi akhirnya tidak digunakan, publik patut mempertanyakan untuk apa anggaran yang telah dikeluarkan,” tutur Muhammad Nur, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurutnya, seleksi JPT membutuhkan anggaran untuk berbagai tahapan, mulai dari proses administrasi, asesmen, honor panitia seleksi, hingga kebutuhan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga terkait. Karena itu, seluruh proses tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
YARA juga menyoroti masih adanya sejumlah jabatan strategis yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Menurut Muhammad Nur, pengisian jabatan definitif penting dilakukan melalui mekanisme yang transparan, profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika proses seleksi sudah dilaksanakan dan menghasilkan calon yang memenuhi persyaratan, pemerintah harus memberikan penjelasan mengapa pelantikan belum dilakukan,” katanya.
