Untuk diketahui, saat ini, Indonesia memiliki dua jaminan sosial yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja, baik yang berstatus warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Dua jaminan sosial yang dimaksud adalah jaminan sosial ketenaga kerjaan dan jaminan sosial kesehatan.
Masing-masing dari jaminan itu dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), semua perusahaan atau PT wajib memberikan BPJS Kesehatan bagi karyawan yang telah bekerja minimal enam bulan di perusahaan.
Selain itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 juga mewajibkan penyelenggara kerja untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan bagi para pekerja.(Redi G)


















