Mediatipikor.com, Pelalawan – PT. Indo Utama Jaya Mas (IJM) diduga telah mengangkangi UU Ketenaga Kerjaan karena tidak memberikan fasilitas BPJS kepada tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut.
Hal ini mencuat setelah beberapa pekerja yang telah bekerja lebih dari setahun di PT IJM tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Sudah beberapa tahun kami bekerja di PT IJM ini namun tidak punya BPJS tenaga kerja dan BPJS kesehatan,” ungkap pekerja tersebut kepada awak media, Selasa (4/3/2025), sembari meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.
Ketika dikoonfirmasi kepada pihak PT IJM melalui Direktur IS mengakui bahwa ada beberapa orang pekerja yang tidak terdaftar BPJS.
“Si pekerja tersebut (tidak terdaftar BPJS-Res) kerja ditempat kami ini macet-macet,” kata IS.
Sangat disayangkan, saat dipertanyakan lebih lanjut terkait alasan tidak terdaftarnya pekerja di BPJS, dengan kalimat arogan IS memberi statement bahwa awak media tidak punya kewenangan mengkoonfirmasi hal tersebut.
“Tidak ada hak media mempertanyakan hal itu, tidak ada kewenangan kalian dan mencari-cari masalah disini,” ujarnya bernada arogan.
Untuk diketahui, saat ini, Indonesia memiliki dua jaminan sosial yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja, baik yang berstatus warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Dua jaminan sosial yang dimaksud adalah jaminan sosial ketenaga kerjaan dan jaminan sosial kesehatan.
Masing-masing dari jaminan itu dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), semua perusahaan atau PT wajib memberikan BPJS Kesehatan bagi karyawan yang telah bekerja minimal enam bulan di perusahaan.
Selain itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 juga mewajibkan penyelenggara kerja untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan bagi para pekerja.(Redi G)