Mediatipikor.com, Pelalawan – PT. Indo Utama Jaya Mas (IJM) diduga telah mengangkangi UU Ketenaga Kerjaan karena tidak memberikan fasilitas BPJS kepada tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut.
Hal ini mencuat setelah beberapa pekerja yang telah bekerja lebih dari setahun di PT IJM tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Sudah beberapa tahun kami bekerja di PT IJM ini namun tidak punya BPJS tenaga kerja dan BPJS kesehatan,” ungkap pekerja tersebut kepada awak media, Selasa (4/3/2025), sembari meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.
Ketika dikoonfirmasi kepada pihak PT IJM melalui Direktur IS mengakui bahwa ada beberapa orang pekerja yang tidak terdaftar BPJS.
“Si pekerja tersebut (tidak terdaftar BPJS-Res) kerja ditempat kami ini macet-macet,” kata IS.
Sangat disayangkan, saat dipertanyakan lebih lanjut terkait alasan tidak terdaftarnya pekerja di BPJS, dengan kalimat arogan IS memberi statement bahwa awak media tidak punya kewenangan mengkoonfirmasi hal tersebut.
“Tidak ada hak media mempertanyakan hal itu, tidak ada kewenangan kalian dan mencari-cari masalah disini,” ujarnya bernada arogan.


















