Mediatipikor.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa keributan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital, seperti media sosial, tidak termasuk dalam kategori delik pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, Selasa (29/4/2025).
Menurut Suhartoyo, Adapun Pasal 28 (3) berbunyi, ‘Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Sedangkan Pasal 45A (3) berbunyi ‘Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000’.
Kedua pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang untuk dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat berita bohong dan dapat menyebabkan kerusuhan di tengah masyarakat. Namun dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa ketentuan ini belum memiliki ukuran atau parameter yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan “kerusuhan” dalam konteks penyebaran informasi digital.
“Belum ada ukuran atau parameter yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan “kerusuhan” dalam konteks penyebaran informasi digital. Oleh karena itu, frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kecuali diartikan secara terbatas, yaitu bahwa “kerusuhan” merujuk pada kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, dan bukan pada keributan atau dinamika yang terjadi di ruang digital atau dunia siber,” papar Ketua MK.(Leo)