š Tujuan Bimbingan dan Rekonsiliasi BOS 2025
- Meningkatkan pemahamanĀ kepala sekolah dan bendahara terhadap pengelolaan dana BOS sesuai juknis terbaru.
- Memastikan akuntabilitas dan transparansiĀ dalam penggunaan dana BOS di satuan pendidikan.
- Menyelesaikan perbedaan dataĀ antara laporan sekolah dan sistem pusat (Dapodik, ARKAS, SIPLAH).
- Mendorong efisiensi dan efektivitasĀ penggunaan dana untuk peningkatan mutu pendidikan.
š§© Jenis Dana BOS Tahun 2025
- BOS RegulerĀ ā untuk operasional rutin sekolah.
- BOS KinerjaĀ ā untuk sekolah berprestasi dengan kinerja baik.
š ļø Komponen yang Direkonsiliasi
- Penggunaan dana untuk kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, perpustakaan, asesmen, dan pemeliharaan sarana.
- Pembayaran honor, langganan daya dan jasa, serta pengembangan profesi guru.
- Kesesuaian antara laporan penggunaan dana dan bukti transaksi.
š Mekanisme Rekonsiliasi
- Pengumpulan dataĀ dari aplikasi ARKAS dan laporan manual.
- Verifikasi silangĀ dengan data Dapodik dan sistem BOS pusat.
- Pendampingan teknisĀ oleh tim dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Penyusunan laporan akhirĀ sebagai dasar pelaporan ke pusat.
š§āš« Peran Kepala Sekolah dan Bendahara
- Menyusun rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) sesuai juknis.
- Melakukan pencatatan dan pelaporan penggunaan dana secara berkala.
- Berkoordinasi dengan dinas pendidikan dalam proses rekonsiliasi.
Narasumber : Bapak/Ibu dari Inspektorat dan BKAD Kabupaten Murung Raya
