Hukum

BIMBINGAN DAN REKONSILIASI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) JENJANG SD DAN SMP TAHUN 2025.

1

šŸ“˜ Tujuan Bimbingan dan Rekonsiliasi BOS 2025

  • Meningkatkan pemahamanĀ kepala sekolah dan bendahara terhadap pengelolaan dana BOS sesuai juknis terbaru.
  • Memastikan akuntabilitas dan transparansiĀ dalam penggunaan dana BOS di satuan pendidikan.
  • Menyelesaikan perbedaan dataĀ antara laporan sekolah dan sistem pusat (Dapodik, ARKAS, SIPLAH).
  • Mendorong efisiensi dan efektivitasĀ penggunaan dana untuk peningkatan mutu pendidikan.

🧩 Jenis Dana BOS Tahun 2025

  1. BOS Reguler – untuk operasional rutin sekolah.
  2. BOS Kinerja – untuk sekolah berprestasi dengan kinerja baik.

šŸ› ļø Komponen yang Direkonsiliasi

  • Penggunaan dana untuk kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, perpustakaan, asesmen, dan pemeliharaan sarana.
  • Pembayaran honor, langganan daya dan jasa, serta pengembangan profesi guru.
  • Kesesuaian antara laporan penggunaan dana dan bukti transaksi.

šŸ“‹ Mekanisme Rekonsiliasi

  • Pengumpulan dataĀ dari aplikasi ARKAS dan laporan manual.
  • Verifikasi silangĀ dengan data Dapodik dan sistem BOS pusat.
  • Pendampingan teknisĀ oleh tim dinas pendidikan kabupaten/kota.
  • Penyusunan laporan akhirĀ sebagai dasar pelaporan ke pusat.

šŸ§‘ā€šŸ« Peran Kepala Sekolah dan Bendahara

  • Menyusun rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) sesuai juknis.
  • Melakukan pencatatan dan pelaporan penggunaan dana secara berkala.
  • Berkoordinasi dengan dinas pendidikan dalam proses rekonsiliasi.

Narasumber : Bapak/Ibu dari Inspektorat dan BKAD Kabupaten Murung Raya

Exit mobile version