MEDIATIPIKOR.COM – Dugaan tindak pidana penggelapan dua unit kendaraan bermotor dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: STTLP/B/5473/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 27 Juli 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), pelapor Lingga Nurizky Ferlyand melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut isi laporan, pelapor mengaku telah menyerahkan dua unit kendaraan, masing-masing BYD Denza D9 dan GWM Tank 300, kepada pihak yang dilaporkan. Penyerahan tersebut dilakukan dengan kesepakatan bahwa pelapor akan menerima pencairan dana pinjaman sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, berdasarkan laporan yang disampaikan kepada kepolisian, dana yang dijanjikan hingga kini disebut belum diterima. Selain itu, pelapor juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan kedua kendaraan tersebut sehingga merasa mengalami kerugian dan memilih menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., mengatakan pelaporan tersebut merupakan upaya hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas peristiwa yang dilaporkan.
“Setiap laporan masyarakat harus diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum bukan hanya memberikan kepastian kepada pihak yang melapor, tetapi juga menjamin hak setiap pihak yang dilaporkan melalui asas praduga tak bersalah,” ujar Santrawan.
Ia menambahkan, dugaan penggelapan kendaraan dengan modus menjanjikan pencairan dana atau fasilitas pembiayaan merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum apabila memenuhi unsur pidana.
Menurutnya, dalam perkara dugaan penggelapan, penyidik akan menilai apakah terdapat unsur penguasaan barang yang semula diperoleh secara sah, namun kemudian diduga dikuasai atau dialihkan secara melawan hukum tanpa persetujuan pemilik. Penilaian tersebut dilakukan melalui proses penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, dan fakta hukum lainnya.
Santrawan berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat menangani laporan tersebut secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait laporan tersebut. Karena itu, seluruh dugaan dalam perkara ini masih menjadi objek penyelidikan dan penyidikan kepolisian, serta setiap pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
