MEDIATIPIKOR.COM – Dugaan tindak pidana penggelapan dua unit kendaraan bermotor dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: STTLP/B/5473/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 27 Juli 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), pelapor Lingga Nurizky Ferlyand melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut isi laporan, pelapor mengaku telah menyerahkan dua unit kendaraan, masing-masing BYD Denza D9 dan GWM Tank 300, kepada pihak yang dilaporkan. Penyerahan tersebut dilakukan dengan kesepakatan bahwa pelapor akan menerima pencairan dana pinjaman sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, berdasarkan laporan yang disampaikan kepada kepolisian, dana yang dijanjikan hingga kini disebut belum diterima. Selain itu, pelapor juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan kedua kendaraan tersebut sehingga merasa mengalami kerugian dan memilih menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., mengatakan pelaporan tersebut merupakan upaya hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas peristiwa yang dilaporkan.
