“Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosialisasi syariat Islam dan pemberdayaan umat justru tidak jelas arah penggunaannya. Banyak kegiatan di lapangan tidak sesuai dengan laporan realisasi,” tegasnya.
Alamp Aksi Aceh menilai, dugaan penyimpangan tersebut menjadi sinyal kuat perlunya audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana ZIS di lembaga itu.
“Kami menduga ada praktik tidak transparan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini tanpa tebang pilih,” ujar Mahmud menambahkan.
Publik kini menantikan langkah tegas kepolisian dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana umat tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana zakat adalah amanah masyarakat, yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan integritas—bukan dijadikan ajang penyimpangan.

















