MEDIATIPIKOR.COM – Lembaga pengelola dana umat di Kabupaten Aceh Singkil tengah menjadi sorotan publik. Badan Baitul Mal setempat diduga terlibat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tahun anggaran 2016–2017, dengan nilai mencapai Rp7,135 miliar.
Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh, Mahmud Padang, mengungkapkan hasil penelusuran pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam pengelolaan dana umat tersebut. Temuan itu, katanya, kini tengah ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil.
“Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono membenarkan bahwa penyelidikan masih berjalan. Saat ini polisi tengah melengkapi sejumlah data dan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut,” kata Mahmud Padang, Senin (27/10/2025).
Menurut Mahmud, indikasi penyimpangan mencakup penyaluran dana yang tidak tepat sasaran hingga dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang hilang dari sekretariat Baitul Mal Aceh Singkil.

















