Anggota Dewan Aceh Besar Jadi Tersangka Baru Kasus Wastafel

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian
Bagikan

MEDIATIPIKOR.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 kembali menyeret nama baru. Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus resmi menetapkan seorang anggota DPRK Aceh Besar, berinisial WN, sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Aceh. Izin tersebut diperlukan karena WN masih aktif sebagai anggota DPRK Aceh Besar periode 2024–2029.

“Pada tanggal 30 September 2025, penyidik menerima surat dari Gubernur Aceh Nomor 100.3/13425 tertanggal 22 September 2025 tentang persetujuan pemeriksaan dan penyidikan terhadap anggota DPRK Aceh Besar atas nama WN,” kata Zulhir, Kamis (2/10/2025).

Setelah izin turun, Polda Aceh langsung mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka pada Rabu (1/10/2025) dan segera melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan.

Penyidik menduga WN merupakan salah satu pemilik paket pengadaan langsung proyek tempat cuci tangan dan sanitasi di 20 SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Timur. Paket tersebut diperoleh dari tersangka sebelumnya, Syifak Muhammad Yus (SMY).

“Hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak serta kekurangan volume, yang menimbulkan kerugian negara Rp 411,2 juta lebih,” ujar Zulhir.

Dalam kasus ini, Polda Aceh lebih dulu menetapkan dan menahan SMY sebagai tersangka utama. Ia disebut berperan besar dalam pengaturan proyek wastafel tahun 2020, yang seharusnya mendukung fasilitas sanitasi sekolah di tengah pandemi COVID-19.

Dengan penambahan tersangka baru, penyidik memastikan akan terus mendalami aliran dana dan pihak lain yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut

Exit mobile version