MEDIATIPIKOR.COM – Bea Cukai Banda Aceh bersama Satpol PP dan WH Kabupaten Pidie, didukung Polres dan Kodim Pidie, menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal pada Kamis (2/10/2025). Operasi menyasar sejumlah toko eceran yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai.
Dari hasil razia, petugas berhasil menyita 5.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek, seperti IB, Hmin, Oris, Luffman, Manchester, HD, dan Marshal. Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, menegaskan operasi ini merupakan bagian dari komitmen nasional dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Sinergi dengan Satpol PP, WH, TNI, dan Polri sangat penting untuk memberantas rokok ilegal di Tanah Rencong. Kami berkomitmen melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara,” ujarnya.
Selain penindakan, tim juga memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita yang tidak sesuai peruntukan. Bea Cukai berharap masyarakat ikut berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal agar tidak lagi beredar di pasaran.