Wagub Aceh: Green Policing Tonggak Penting Cegah Tambang Liar

Deklarasi Green Policing (Pemolisian Hijau) Mencegah Pertambangan Liar di Seluruh Provinsi Aceh yang digelar Polda Aceh bersama jajaran Forkopimda Aceh di Aula Mapolda Aceh, Kamis, 2/10.
Bagikan

Mediatipikor.com – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE menegaskan penerapan Green Policing atau pemolisian hijau menjadi tonggak penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah maraknya tambang ilegal di Aceh.

Hal itu disampaikan pada Deklarasi Green Policing Mencegah Pertambangan Liar yang digelar Polda Aceh bersama Forkopimda di Aula Mapolda Aceh, Kamis (2/10).

“Tambang liar bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam hidup masyarakat, memicu konflik, dan menggerus kearifan lokal,” kata Fadhlullah. Ia menilai gagasan Kapolda Aceh soal Green Policing tak sekadar penegakan hukum, melainkan juga gerakan moral, edukasi, dan kolaborasi.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Bashyah, menegaskan penanganan tambang ilegal harus menyeluruh. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga sosial dan edukasi. Polisi akan mencari jalan tengah agar ada solusi,” ujarnya.

Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menambahkan pihaknya telah memetakan daerah rawan PETI, mengawasi distribusi BBM, serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Pemprov Aceh untuk membentuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal.

Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, mengingatkan bahaya tambang liar: kerusakan hutan, longsor, korban jiwa, hingga konflik sosial. “Green Policing adalah panggilan moral untuk semua pihak,” tegasnya.

Deklarasi yang ditandatangani bersama unsur pemerintah, aparat hukum, akademisi, ulama, dan masyarakat itu berisi lima komitmen utama: menolak PETI, mendukung sosialisasi dampak tambang liar, mendorong WPR, berbagi informasi valid, serta penegakan hukum terpadu dan berkelanjutan.

Acara dihadiri Forkopimda Aceh, Wakapolda, Pangdam Iskandar Muda, Rektor Unsyiah dan UIN Ar-Raniry, serta sejumlah kepala SKPA. []

Exit mobile version