Diduga Bermasalah, Alamp Aksi Desak APH Periksa Proyek Jalan Pameu–Genting Gerbang

Diduga Bermasalah, Alamp Aksi Desak APH Periksa Proyek Jalan Pameu–Genting Gerbang
Bagikan

MEDIATIPIKOR.COM – Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan memeriksa dugaan penyimpangan dalam proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang Tahap II.

Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III, dan PPK 3.2 Provinsi Aceh, dengan penyedia jasa CV. Khana Prakarsa, disebut-sebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, mengatakan, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan proyek bernilai Rp7,4 miliar dengan kontrak tertanggal 31 Juli 2025 itu tidak memperlihatkan progres signifikan hingga awal Oktober 2025.

“Sejak penandatanganan kontrak, tidak terlihat lagi aktivitas berarti di lokasi proyek. Alat berat juga tidak beroperasi, dan pekerjaan fisik praktis terhenti,” ujar Mahmud, Senin (13/10/2025).

Selain indikasi keterlambatan, Mahmud mengungkap adanya dugaan penggunaan BBM ilegal untuk alat berat serta material galian C tanpa izin resmi. Jika benar, hal itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi bisa mengarah pada maladministrasi, pelanggaran hukum, bahkan tindak pidana korupsi bila terbukti ada permainan antara PPK dan kontraktor,” tegasnya.

Alamp Aksi mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh segera membentuk tim investigasi lapangan untuk menelusuri dugaan tersebut. Termasuk memeriksa dokumen kontrak, laporan progres fisik, serta sumber material dan bahan bakar proyek.

Selain itu, Mahmud meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan LKPP RI meninjau ulang proses tender guna memastikan tidak ada pelanggaran prinsip pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Alamp Aksi juga menuntut BPJN Aceh memberi klarifikasi terbuka kepada publik mengenai progres fisik, realisasi anggaran, dan kendala di lapangan agar tidak menimbulkan spekulasi.

“Proyek ini menggunakan uang rakyat dari APBN. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan publik,” tegas Mahmud lagi.

Ia juga mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawasi pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di Aceh agar praktik penyimpangan tak lagi menjadi hal yang dibiarkan.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait, kami siap melaporkan temuan ini ke KPK RI dan Ombudsman RI,” pungkasnya.