Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Perdagangan Orang di Batam

Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Perdagangan Orang di Batam

MEDIATIPIKOR.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil meringkus seorang terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Terpidana bernama Hasril Azwar Hasibuan (41), warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

“Ia ditangkap pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di persembunyiannya di Perumahan Permata Indah, Sandai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam,” ujar Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Jumat (10/10/2025).

Kasus ini bermula saat Hasril secara sadar membawa 20 warga negara asing asal Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Untuk aksinya itu, Hasril menerima imbalan sebesar Rp4,7 juta dan menggunakan mobil Isuzu minibus sebagai sarana transportasi.

Atas perbuatannya, ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, Hasril dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp120 juta.

Namun, sebelum eksekusi dijalankan, Hasril melarikan diri dan tak diketahui keberadaannya hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan oleh Kejari Lhokseumawe.

Melalui pelacakan intensif, tim gabungan Kejati Aceh dan Kejati Kepri akhirnya berhasil melacak keberadaan Hasril di Batam. Ia kini diamankan di Kejaksaan Negeri Batam sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

Penangkapan ini dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, S.H., M.H., yang menegaskan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” tegas Mukhzan.

Pada Jumat (10/10/2025), tim Tabur Kejati Aceh telah menyerahkan terpidana Hasril Azwar Hasibuan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Kejati Aceh juga mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.