“Kalau lahan rakyat dijual di atas meja dengan peta sebagai lampiran, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu kejahatan yang harus diusut KPK dan Kejagung,” tambahnya.
Mahmud mengingatkan pejabat daerah agar tidak menjadikan kewenangan administratif sebagai alat memperkaya diri. Ia juga mengutip arahan Presiden Prabowo dalam PP 39/2025 tentang pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, potensi tambang di kawasan Barat Selatan Aceh memang besar, namun tanpa tata kelola dan pengawasan yang ketat, bisa menjadi bencana sosial dan lingkungan. “Kita tidak menolak investasi, tapi jangan sampai sumber daya Aceh dijual lewat transaksi gelap. Itu pengkhianatan terhadap otonomi khusus dan kedaulatan rakyat Aceh,” tegasnya.
Mahmud juga mengungkap adanya isu transaksi rekomendasi yang disebut-sebut dilakukan dalam bentuk dolar maupun rupiah. “Kami akan menelusuri dan membuka posko aduan masyarakat. Jika ada bukti pelanggaran, akan kami teruskan ke KPK dan Kejagung,” katanya.(Tjut)


















