Badan Advokasi dan Supervisi Masyarakat Indonesia (BASMI) resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan (Nisel), Edmon Novvery Purba, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) karena dinilai tidak profesional dalam penanganan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas Sekretaris Daerah Nisel yang dilaporkan oleh Daniel Tulus Simanjuntak.
Ketua BASMI, Simpati Arifin, dalam laporannya yang diterima wartawan, Sabtu (2/5/2026), menyampaikan beberapa poin yang mereka nilai menjadi pelanggaran serius dilakukan oleh Kajari Nisel. Selain itu pihaknya juga akan mengadakan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumut pada Senin 4 Mei 2026.
“Terdapat dugaan kuat Edmond menerima sejumlah uang sebesar Rp 300 juta dalam rangka menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah Nias Selatan beserta pihak terkait lainnya yang diperkuat dengan adanya rekaman audio yang dilampirkan sebagai alat bukti awal,” beber Arifin.
Terkait penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas tersebut Kajari Nias Selatan, Edmon Novvery Purba mengaku bukan menerima uang suap melainkan anggaran perjalanan dinas.
“Tidak saya terima (suap), hanya Sekertaris Daerah telah memberikan uang Rp 45 juta sebagai Perjalanan dinas,” terangnya melalui pesan whatsapp.


















