MEDIATIPIKOR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen berhasil menggagalkan peredaran besar narkotika jenis ganja dalam Operasi Antik Seulawah 2025. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 154,0016 kilogram ganja kering dan menangkap satu orang tersangka berinisial BH (52).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ladang ganja di Desa Alue Glumpang, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Polres Bireuen bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada Rabu, 8 Oktober 2025.
“Saat tiba di lokasi, tim mendapati dua orang sedang memanen ganja. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri ke arah hutan,” kata Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, dalam keterangannya.
Di lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain: 92,065 kilogram daun ganja kering yang tersebar di pondok dan area penjemuran, 56 bal ganja siap edar seberat 62,095 kilogram, sebagian sudah dikemas menggunakan mesin press, Satu unit mesin press dan satu timbangan digital
Sehari berselang, Kamis, 9 Oktober 2025, tim kembali ke lokasi untuk memusnahkan ladang ganja seluas sekitar dua hektare yang belum dipanen. Dari 4.200 batang ganja, sebanyak 4.195 batang dimusnahkan di tempat, sementara lima batang lainnya dibawa ke Polres untuk keperluan uji laboratorium.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka,” tegas AKBP Tuschad.
Ia menambahkan, kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menjaga wilayah Bireuen dari ancaman narkoba.