Dari hasil pemeriksaan, S mengaku sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu seberat bruto 12,59 gram, 4 bungkus plastik klip bening, 1 bal plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet, 2 dompet warna merah muda, serta uang tunai Rp 2.540.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri jaringan pemasok sabu tersebut.

















