Hukum  

Polisi Temukan Ladang Ganja di Bener Meriah, Petani 45 Tahun Kini Jadi Tersangka

Polisi Temukan Ladang Ganja di Desa Nosar Baru, Petani 45 Tahun Kini Jadi Tersangka
Bagikan

MEDIATIPIKOR.COM – Aksi cepat aparat Polres Bener Meriah berhasil menggagalkan upaya penanaman dan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan pegunungan Kecamatan Bener Kelipah. Dalam operasi yang digelar dini hari, seorang pria berinisial A (45) ditangkap bersama barang bukti puluhan batang ganja dan daun kering siap edar.

Penggerebekan itu dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai adanya ladang ganja di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah memimpin dua tim menuju lokasi. Sekitar pukul 00.30 WIB, tim pertama menemukan 10 batang tanaman ganja setinggi sekitar satu meter di lahan terbuka. Tak lama kemudian, tim kedua berhasil meringkus pemilik lahan yang diketahui bernama Amruna bin M. Umar (45), warga Desa Nosar Baru.

Saat digeledah di rumahnya, polisi menemukan dua paket daun kering yang diduga ganja dengan berat 53,1 gram brutto. Pelaku bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan jajaran Polres dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menanam atau mengedarkan narkoba di wilayah hukum Bener Meriah. Patroli dan penyelidikan akan terus kami lakukan,” tegas AKBP Aris Cai Dwi Susanto, Selasa (28/10/2025).

Penyidik kini masih memeriksa tersangka serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan guna memastikan kandungan zat narkotikanya. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok atau pengedar lain yang terhubung dengan pelaku.