MEDIATIPIKOR.COM – Sejumlah guru, tenaga honorer, penjaga sekolah, serta perangkat Gampong Mesalee dan Cot Kareung, Kecamatan Indrapuri, melaporkan Kepala SD Negeri Mesalee kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Besar.
Dalam laporan tersebut, para pelapor meminta Dinas Pendidikan melakukan evaluasi terhadap Kepala SD Negeri Mesalee, Safriani, S.Pd.I. Mereka menilai kepemimpinan kepala sekolah tersebut perlu ditinjau kembali terkait dugaan persoalan tata kelola sekolah dan hubungan kerja internal.
Menurut keterangan para pelapor, selama ini sejumlah guru dan tenaga kependidikan mengaku mengalami tekanan, intimidasi, hingga ancaman verbal dalam lingkungan kerja. Persoalan tersebut, kata mereka, sebelumnya telah disampaikan kepada pengawas sekolah maupun komite sekolah serta pernah dibahas dalam forum musyawarah internal. Namun, hasil kesepakatan yang dicapai disebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Dalam surat pernyataan sikap yang disampaikan kepada Dinas Pendidikan, para pelapor juga menilai kepala sekolah kurang transparan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan sekolah.
Mereka mengaku terdapat dugaan pernyataan bernada merendahkan maupun intimidatif yang diarahkan kepada guru dan tenaga honorer, khususnya terkait penilaian kinerja serta status kepegawaian.
Selain itu, para pelapor turut menyoroti dugaan pemotongan dana sertifikasi guru. Menurut pengakuan mereka, seorang guru berinisial PW disebut diminta menyerahkan sejumlah uang setelah dana sertifikasi diterima. Dugaan tersebut diklaim dilakukan dengan alasan dana tersebut merupakan hak kepala sekolah.
Tenaga honorer juga menyampaikan keluhan terkait dugaan pemotongan gaji. Para pelapor menyebut berdasarkan dokumen ARKAS, nominal honor tercatat sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun, menurut pengakuan mereka, sebagian dana tersebut diduga diminta kembali sehingga penerima hanya menerima sebagian kecil dari jumlah yang tercantum.
Tak hanya itu, para guru juga menyoroti pengelolaan biaya perjalanan dinas dan transportasi kegiatan sekolah. Mereka mengaku tidak selalu menerima biaya transportasi saat mengikuti pelatihan maupun pendampingan siswa dan pembayaran baru dilakukan setelah adanya keberatan dari guru.
Dalam aspek tata kelola keuangan, para pelapor menduga pengelolaan Dana BOS dilakukan secara terpusat oleh kepala sekolah, sementara bendahara disebut hanya diminta menandatangani dokumen administrasi.
Persoalan lain yang turut disorot yakni pergantian operator sekolah pada Januari 2026. Para pelapor menyebut operator sebelumnya diberhentikan dan posisinya digantikan oleh seseorang yang merupakan keluarga kepala sekolah. Penunjukan tersebut, menurut mereka, diduga berdampak pada pengelolaan administrasi sekolah, termasuk data guru, Dapodik, dan data siswa.
Atas berbagai persoalan yang mereka sampaikan, para guru, tenaga honorer, serta perangkat gampong berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Besar melakukan penelusuran, evaluasi menyeluruh, dan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Kepala SD Negeri Mesalee terkait sejumlah dugaan yang disampaikan para pelapor.


