Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Daerah  

PWI Aceh Besar Minta Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan Diproses Hukum

Oknum tersebut disebut menggunakan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) untuk menyusun naskah berita bernada negatif.

Menurut pengakuan para pejabat, naskah tersebut dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan alasan konfirmasi, namun disertai tekanan agar sejumlah uang diserahkan supaya berita tidak ditayangkan. Nominal yang diminta disebut bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta.

Jufrizal menyebutkan, jika dugaan tersebut terbukti, perbuatan oknum wartawan itu dapat dijerat dengan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia juga menegaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak memberikan perlindungan terhadap tindakan melawan hukum yang mengatasnamakan kebebasan pers.

“PWI tidak akan melindungi oknum yang mencoreng profesi wartawan. Kami justru mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas agar marwah pers tetap terjaga,” kata Jufrizal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait laporan dugaan pemerasan tersebut.