MEDIATIPIKOR.COM | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Besar meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum wartawan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Ketua PWI Aceh Besar, Jufrizal, mengatakan wartawan tidak dibenarkan menyalahgunakan profesi untuk menekan narasumber dengan ancaman pemberitaan.
“Jika benar ada permintaan uang agar berita tidak ditayangkan, itu bukan kerja jurnalistik. Itu tindak pidana dan harus diproses secara hukum,” kata Jufrizal, Senin.
Jufrizal menegaskan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak perlu bersikap alergi terhadap wartawan yang meminta konfirmasi berita. Menurut dia, konfirmasi merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik untuk menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.
Namun, ia menilai praktik meminta imbalan agar berita tidak dipublikasikan merupakan pelanggaran berat kode etik jurnalistik.
“Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima suap. Ini jelas melanggar kode etik dan mencoreng nama pers,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah kepala dinas di Aceh Besar mengaku resah akibat ulah oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan dengan dalih pemberitaan terkait pemborosan anggaran.

















