DaerahFokus

Pengelolaan Aset Pemkab Aceh Besar Dinilai Amburadul

71
×

Pengelolaan Aset Pemkab Aceh Besar Dinilai Amburadul

Sebarkan artikel ini
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar, M. Nur.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar, M. Nur, menilai pengelolaan aset daerah Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar (Pemkab Abes) selama beberapa tahun terakhir amburadul, mulai dari kendaraan dinas hingga aset lahan dan bangunan. Ia menyebut seperti ada pembiaran sistematis, bahkan sejumlah aset tidak jelas status kepemilikannya.

Menurut M. Nur, praktik paling mencolok terlihat pada kendaraan mobil dinas plat merah yang kerap dipakai untuk kepentingan pribadi dan keluarga pejabat.

“Ironisnya, sebagian kendaraan justru dikuasai oknum di luar pemerintahan, sementara aparatur yang membutuhkan untuk menunjang kinerja malah kekurangan fasilitas,” ujar M. Nur, kepada Media Tipikor, Minggu (22/2/2026) di Kota Jantho.

YARA menduga distribusi kendaraan dinas di Aceh Besar sarat kepentingan politis, bukan berbasis kebutuhan kerja. Kondisi serupa juga terjadi pada bus operasional sekolah dan mobil perintis transportasi yang dikelola Dinas Perhubungan. Belasan unit dilaporkan rusak berat, bahkan ada yang hilang.

“Pengelola kendaraan bus juga disebut menunggak setoran, meski dalam kontrak jelas diatur bahwa keterlambatan dua bulan seharusnya berujung pada penarikan unit. Namun aturan itu diduga tidak pernah ditegakkan secara serius,” kata M. Nur.

Masalah tidak berhenti pada aset bergerak. Dibeberkan M. Nur bahwa pengelolaan aset tidak bergerak seperti lahan dan bangunan juga dinilai kacau. Banyak dokumen pembebasan lahan tidak terdokumentasi dengan baik, sertifikat tanah tidak diurus, dan sejumlah aset dibiarkan terbengkalai hingga dikuasai pihak tertentu.

YARA mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Besar bertindak tegas mengusut dugaan penyalahgunaan aset tersebut, baik yang melibatkan oknum pejabat maupun pihak swasta. M. Nur menegaskan, persoalan ini bukan sekadar kerugian ekonomi daerah, tetapi menyangkut tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, dan keadilan publik.

“Aset daerah bukan barang bebas pakai. Siapa pun yang bermain harus diproses hukum,” tegasnya.