“Pengelola kendaraan bus juga disebut menunggak setoran, meski dalam kontrak jelas diatur bahwa keterlambatan dua bulan seharusnya berujung pada penarikan unit. Namun aturan itu diduga tidak pernah ditegakkan secara serius,” kata M. Nur.
Masalah tidak berhenti pada aset bergerak. Dibeberkan M. Nur bahwa pengelolaan aset tidak bergerak seperti lahan dan bangunan juga dinilai kacau. Banyak dokumen pembebasan lahan tidak terdokumentasi dengan baik, sertifikat tanah tidak diurus, dan sejumlah aset dibiarkan terbengkalai hingga dikuasai pihak tertentu.
YARA mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Besar bertindak tegas mengusut dugaan penyalahgunaan aset tersebut, baik yang melibatkan oknum pejabat maupun pihak swasta. M. Nur menegaskan, persoalan ini bukan sekadar kerugian ekonomi daerah, tetapi menyangkut tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, dan keadilan publik.
“Aset daerah bukan barang bebas pakai. Siapa pun yang bermain harus diproses hukum,” tegasnya.

















