Kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo, S.H. menjelaskan bahwa pada sidang pemeriksaan saksi tersebut pihaknya telah berupaya menghadirkan saksi fakta yang kredibel.
“Sebelumnya kita minta tolong kepada mereka untuk menjadi saksi agar majelis hakim tau bahwa di lahan yang sekarang ini di tambang oleh PT. NPR benar-benar hak kelola masyarakat yang dilanggar dan itu yang seharusnya diakui,” tegasnya.
Karena pada prinsipnya, imbuh Ardian, pihaknya ingin menyampaikan kebenaran kepada Hakim.
“Pada pengadilan ini bahwa meskipun kita sama-sama memiliki hak di atas tanah itu hendaknya pengunaan hak itu tidak boleh melanggar hak orang lain. Jadi perusahaan memang memiliki hak yang berdasarkan yaitu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), dan kita juga punya hak, dasarnya adalah Surat Keterangan Tanah (SKT), jadi kita sama-sama punya hak disitu,” ujarnya.
Masih diterangkan kuasa hukum penggugat, ketika perusahaan mengambil barang tambang dalam tanah dan merusak tanaman yang tumbuh diatasnya, maka perusahaan harus memberikan kompensasi atau taliasi atas terjadinya kerusakan itu.
“Dan saya juga mengucapkan terima kasih sekali karena dari kesaksian mereka ini sudah menjelaskan dengan tegas bahwa memang ada hak masyarakat di lahan itu. Harapan saya tentu saja majelis Hakim bisa menilai bahwa memang diantara dua hak ini ada hak yang harus diberikan kompensasi, atau taliasi,” ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya telah dilakukan descente sur les lieux (sidang Lapangan) pada titik kordinat lokasi lahan sengketa, tanggal 5 Februari 2026, dihadiri semua pihak terkait, seperti pihak tergugat, warga Desa Karendan, dan pihak PT NPR.


















