Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Anggota Terlibat Narkoba

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, di Jakarta, Minggu (15/2/2026), saat menyampaikan keterangan pers terkait ditetapkannya Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Johnny mengatakan, Polri merupakan penegak hukum yang mengemban amanat memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika salah satu tindak pidana luar biasa.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” tegasnya.

Johnny menuturkan bahwa Polri menyadari kepercayaan publik merupakan modal utama dalam melaksanakan tugas. Karena itu setiap tindakan yang merusak kredibilitas institusi harus ditindak secara tegas dan proporsional.

“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapa pun mereka,” kata Johnny.

Menurutnya, penindakan yang dilakukan tetap berlandaskan pada fakta hukum dan alat bukti yang cukup. Seluruh tahapan hukum dilaksanakan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, tetapi tetap berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan.

“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada pada Jumat 13 Februari 2026 mengumumkan penetapan Kapolres Bima, AKBP Didik, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Penulis: Soekirman LeoEditor: Estobon