Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat kembali berhasil diungkap. Dua orang pria berinisial LS (42) dan AK alias Wawan (31) diamankan dalam penggerebekan di Dusun V Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (21/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sebuah rumah kontrakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis,S.H.,M.H., atas arahan Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., beserta tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 13.00 WIB, tim melakukan pengintaian dan kemudian penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Di dalam rumah kontrakan tersebut, petugas mendapati LS seorang diri. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga plastik klip tembus pandang berisi sabu dengan berat bruto 0,48 gram, satu unit handphone Oppo A12 serta uang tunai Rp200.000.
Dalam interogasi awal, LS mengaku memperoleh sabu tersebut dari AK alias Wawan. Tidak menunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AK pada pukul 14.45 WIB di Dusun Teluk Panji I, Desa Teluk Panji I, Kecamatan Kampung Rakyat.


















