Dari tangan AK, petugas menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,38-gram bruto, empat plastik klip sedang kosong, 44 plastik klip kecil kosong, satu gunting kecil, satu kaca pirex, satu sekop, uang tunai Rp500.000, satu dompet hitam, serta satu unit handphone Tecno Spark warna putih. AK diketahui merupakan residivis kasus narkotika dengan vonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh PN Rantauprapat.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 0,86-gram bruto, berikut satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan uang tunai keseluruhan Rp700.000 yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan ketahanan keluarga. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” tegas AKP Ilham.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas sekaligus upaya preventif guna menekan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.


















