Ribuan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) hingga kini belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk periode November-Desember 2025. Kondisi ini memicu reaksi keras dari Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Rohil, Safrizal.
“Kami mendapat informasi bahwa Kadisdikbud sebenarnya sudah memerintahkan agar TPP ini segera dibayarkan. Namun, perintah tersebut seolah diabaikan oleh bendahara. Ini ada apa? Kenapa hak ribuan guru ditahan-tahan?,” kata Safrizal kepada awak media, Sabtu (21/2/2026).
Dibeberkan Safrizal, setiap Guru PPPK seharusnya menerima TPP sebesar Rp 500 ribu setiap bulan. Dengan jumlah sekitar 2.140 guru, maka total anggaran TPP untuk bulan November dan Desember yang belum tersalurkan mencapai kurang lebih Rp 1,5 miliar.
Mirisnya lagi, Safrizal mengungkapkan bahwa anggaran tersebut diduga kuat sudah dicairkan oleh bendahara dari bank pada akhir Desember 2025 lalu. Namun, hingga memasuki akhir Februari 2026, dana tersebut tak kunjung masuk ke rekening para guru.
“Dana sudah cair dari akhir tahun lalu, tapi fisik uangnya tidak sampai ke guru. Ini bukan sekadar keterlambatan administrasi lagi, tapi sudah mengarah pada dugaan penggelapan jabatan atau penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.
AMTI Rohil meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait di lingkungan Disdikbud Rohil.
“Kasihan para guru, mereka sudah mengabdi tapi haknya dizalimi. Kami minta APH segera bertindak. Jangan sampai uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan guru justru mengendap di kantong oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucap Safrizal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait mandeknya penyaluran TPP guru PPPK tersebut.


















