MEDIATIPIKOR.COM | Polemik penetapan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri di Aceh Besar kian memanas. Bukan hanya dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat, Surat Keputusan (SK) yang diteken Bupati Syech Muharram juga diduga mengandung kesalahan administratif serius.
Sejak awal, warga Indrapuri menolak penetapan imam karena nama yang diangkat dalam SK disebut tidak pernah diusulkan dalam forum musyawarah resmi. Dalam beberapa kali rapat, masyarakat justru secara mufakat menetapkan Tgk Anisullah Arsyad sebagai Imuem Chiek.
Masalah semakin rumit setelah ditemukan kejanggalan dalam bagian “menimbang” SK tersebut. Dokumen resmi itu justru merujuk pada surat Camat Montasik, padahal posisi yang ditetapkan adalah Imuem Chiek Masjid Abu Indrapuri di Kecamatan Indrapuri.
Kekeliruan rujukan ini memicu pertanyaan publik: apakah ini sekadar kelalaian administratif atau indikasi adanya persoalan lebih dalam dalam proses penetapan.
Sekretaris BKM Abu Indrapuri, Afdhil, menegaskan kesalahan itu tidak bisa dianggap teknis semata. Menurutnya, cacat administrasi tersebut berimplikasi langsung pada legitimasi keputusan.
Apalagi, proses penentuan imam sebelumnya telah melalui dua kali musyawarah resmi yang difasilitasi camat bersama unsur Forkopimcam Plus, pengurus BKM, imum mukim, keuchik, ulama, dan tokoh masyarakat.
Dalam dua forum tersebut, peserta secara bulat menetapkan Tgk Anisullah Arsyad. Namun keputusan itu justru diabaikan dalam SK bupati yang menetapkan pihak lain, yang di tengah masyarakat disebut memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan daerah.

















