“Dalam kampanye dulu disampaikan bahwa ulama dan umara harus disatukan serta masyarakat bersatu membangun Aceh Besar lebih maju. Namun jika kebijakan yang diambil justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, maka publik tentu mempertanyakan bagaimana persatuan itu diwujudkan,” katanya.
Ia menilai, semangat persatuan seharusnya diwujudkan melalui kebijakan yang mengedepankan musyawarah, menghormati keputusan masyarakat, serta menjaga harmoni sosial di tingkat kecamatan. Jika tidak, narasi persatuan yang disampaikan sebelumnya berpotensi kehilangan makna di mata publik.
Untuk meredakan situasi sosial yang berkembang, M. Nur menyarankan kepala daerah mengambil langkah bijak dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
“Jika kebijakan tersebut telah menimbulkan gaduhan sosial, maka langkah yang tepat adalah hadir langsung di tengah masyarakat, menyampaikan permintaan maaf, serta mengevaluasi bahkan membatalkan SK tersebut demi menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan publik,” jelasnya.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog terbuka yang mengedepankan nilai musyawarah, adat Aceh, serta penghormatan terhadap praktik demokrasi lokal yang telah lama dijalankan di Kecamatan Indrapuri, sehingga suasana sosial kembali kondusif dan aktivitas ibadah dapat berjalan dengan tenang. (**)


















