Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

OTT Bupati Rejang Lebong, KPK Sita Rp756 Juta

KPK mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sebesar Rp756,8 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada penyelidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Dibeberkan Asep, uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda. sebanyak Rp309,2 juta ditemukan di dalam mobil Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.

Kemudian, Rp357,6 juta ditemukan di dalam tas yang berada di rumah Hary. Sementara itu, Rp90 juta lainnya ditemukan di dalam koper di rumah seorang aparatur sipil negara di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial SAG.

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam OTT. Penangkapan ini menjadi OTT kedelapan yang dilakukan KPK sepanjang 2026 sekaligus yang kedua selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

KPK menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif lalu mengumumkan bahwa Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

KPK kemudian merilis identitas para tersangka pada 11 Maret, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.