Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Pemkab Murung Raya Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Usaha Hiburan Selama Ramadhan 1447 H

Pemkab Murung Raya juga melarang masyarakat memperjualbelikan maupun menyalakan petasan, meriam bambu, serta kembang api berdaya ledak di wilayah Puruk Cahu demi menjaga keamanan dan kenyamanan selama Ramadan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Murung Raya, K. Rudie Roy, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada para pelaku usaha.

“Kami mengimbau para pelaku usaha hiburan agar mendukung terciptanya suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh toleransi antarumat beragama di Puruk Cahu dan sekitarnya,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Satpol PP bersama unsur terkait juga akan melakukan patroli rutin dan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan, termasuk yang masih beroperasi di luar jam yang ditetapkan atau menjual minuman beralkohol selama Ramadan.

(Fahriadi)