“Kalau ASN tidak sejahtera, bagaimana bisa bekerja maksimal? TPP itu bukan hadiah, tetapi hak yang sudah diatur dalam aturan. Ini juga bagian dari insentif untuk meningkatkan kinerja,” tegasnya.
Keterlambatan pembayaran tersebut juga memunculkan kesan bahwa kerja keras para ASN selama ini kurang mendapat perhatian. Beberapa pegawai bahkan mengaku merasa tidak dihargai karena hak yang seharusnya diterima secara rutin justru menjadi tidak pasti.
“Semua ASN resah. Kami dituntut memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, tetapi hak kami sendiri belum jelas. TPP itu penyemangat kerja, bukan sekadar tambahan,” tambahnya.
Keluhan serupa juga disampaikan ASN lain berinisial C. Ia mengaku hingga kini belum ada informasi resmi terkait kapan TPP akan dibayarkan.
“Harapannya tentu segera dicairkan. Lebaran tinggal beberapa hari lagi, kebutuhan juga meningkat. Sudah dua bulan kami belum menerima TPP,” ujarnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya tekanan pada fiskal Pemkab Aceh Besar. Jika benar demikian, pemerintah daerah dinilai perlu bersikap terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Media Tipikor belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Pemkab Aceh Besar terkait penyebab belum dibayarkannya TPP dan gaji ke-13 ASN tersebut. Minimnya penjelasan dari pemerintah justru semakin menambah kegelisahan di kalangan pegawai, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tinggal menghitung hari.


















