“Jika ada penyimpangan dalam anggaran JKA, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap hak dasar masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rifqi mendorong pejabat publik untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan. Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus dapat diuji dan didukung oleh data, bukan sekadar membangun opini.
“Pejabat publik tidak boleh bersandar pada insinuasi. Jika memiliki data, sampaikan secara terbuka. Jika tidak, jangan menimbulkan kegaduhan yang membingungkan masyarakat,” ujarnya.
PERMAHI Aceh, lanjutnya, akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap kritis tanpa terjebak pada spekulasi yang tidak berdasar.
Menurut Rifqi, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen transparansi di Aceh: apakah dugaan tersebut akan diusut hingga tuntas atau kembali menghilang tanpa kejelasan.
“Di titik ini, kita diuji: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya berhenti pada wacana,” pungkasnya.


















