Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Daerah  

Pengukuhan Tgk. Zulfa Saputra sebagai Imum Syiek Masjid Abu Indrapuri Dinilai Cacat Hukum, Bupati Berpotensi Digugat ke PTUN

MEDIATIPIKOR.COM Sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Indrapuri bersama pengurus Masjid Besar Abu Indrapuri menilai pengukuhan Tgk. Zulfa Saputra, SE sebagai Imum Syiek pada Kamis (2/4/2026) cacat hukum. Mereka menilai, Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar pengukuhan tersebut diterbitkan tanpa mengindahkan aspirasi masyarakat.

Humas dan Protokoler BKM Masjid Abu Indrapuri, Akhi Fakrizan, menyampaikan bahwa proses penunjukan hingga pengukuhan tidak melibatkan unsur masyarakat dan jamaah tetap masjid secara terbuka.

“Seharusnya ada ruang partisipasi publik, terutama dari jamaah dan tokoh setempat. Jika itu diabaikan, tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait legitimasi keputusan tersebut,” ujar Akhi Fakrizan.

Ia menegaskan, secara prinsip, keputusan kepala daerah yang mengabaikan partisipasi publik—terlebih jika partisipasi tersebut diwajibkan dalam regulasi—dapat dikategorikan sebagai cacat prosedur dan berpotensi maladministrasi.