MEDIATIPIKOR.COM |Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah Aceh selaku atasan PPID, setelah permintaan informasi publik mereka ditolak oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Langkah ini menjadi eskalasi serius dalam upaya mendorong transparansi, khususnya terkait proyek jalan yang sebelumnya menjadi sorotan dalam temuan BPK RI.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai alasan penolakan dengan dalih “tidak lengkap secara administratif” tidak berdasar dan mengabaikan substansi permohonan.
“Permohonan kami jelas, rinci, dan sesuai undang-undang. Alasan administratif itu tidak substansial dan terkesan menghindari transparansi,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Dalam surat keberatan Nomor 039/SAPA/IV/2026, SAPA meminta sejumlah dokumen penting, di antaranya daftar paket pekerjaan jalan bermasalah (kekurangan volume dan spesifikasi), sumber anggaran (APBA, DAK, Pokir/DPRA), DPA Tahun 2025, dokumen penunjukan PPK, PPTK, dan konsultan pengawas, laporan progres pekerjaan, hingga tindak lanjut temuan BPK termasuk pengembalian kerugian daerah.
SAPA menegaskan seluruh data tersebut merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

















