Permintaan ini merupakan tindak lanjut atas temuan BPK RI yang mengungkap kekurangan volume pada 18 paket pekerjaan jalan di Aceh, yang memunculkan dugaan persoalan kualitas, potensi kerugian negara, serta lemahnya pengawasan.
“Ketika ada temuan BPK, seharusnya instansi terbuka, bukan menutup akses informasi. Ini justru memperkuat dugaan adanya masalah yang belum diselesaikan,” tegas Fauzan.
SAPA menilai penolakan PPID Perkim Aceh bersifat formal dan tidak menyentuh substansi, serta berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
Melalui keberatan tersebut, SAPA mendesak Sekda Aceh untuk memerintahkan PPID Perkim membuka seluruh data yang diminta, sekaligus mengevaluasi pelayanan informasi publik di lingkungan Perkim Aceh.
SAPA juga menegaskan akan menempuh jalur hukum lanjutan jika keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Jika data penggunaan anggaran saja ditutup, maka publik berhak curiga ada sesuatu yang disembunyikan,” tutup Fauzan.

















