Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Tolak Persidangan Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor

“Sejak hari pertama ditahan, klien kami langsung diisolasi dan tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan tahanan lain. Ini berpotensi menimbulkan reaksi luas, mengingat beliau adalah seorang wartawan,” katanya.

Zubir menilai kasus yang menjerat kliennya lebih bersifat administratif daripada tindak pidana korupsi. Ia menegaskan tidak ditemukan unsur mark-up, kekurangan volume pekerjaan, kegiatan fiktif, maupun praktik suap.

Menurutnya, yang dipersoalkan oleh jaksa hanya terkait mekanisme pengadaan yang tidak melalui lelang serta penggunaan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai dasar kerja sama.Ia menjelaskan bahwa Media Gumpalannews.com hanya mengerjakan dua paket pekerjaan dengan nilai masing-masing Rp166 juta dan Rp98,5 juta, sehingga berada di bawah batas Rp200 juta.

“Jika tidak dilelang, itu karena nilainya di bawah Rp200 juta. Ini lebih kepada persoalan administrasi, bukan korupsi,” jelasnya.

Terkait penggunaan MoU, Zubir menyebut hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 05 Tahun 2021. Ia juga menambahkan bahwa harga iklan dan advertorial telah mengikuti Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Simeulue.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Aceh yang dinilai tidak logis, terutama karena sejumlah komponen jasa media seperti iklan banner dan advertorial dihitung bernilai nol.

“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, sehingga tidak mencederai rasa keadilan bagi terdakwa serta tidak berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri media di Indonesia,” pungkasnya.