Isu tak sedap dugaan pemalsuan data oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Siak sebelumnya belum mereda, namun kini muncul kembali dugaan pemalsuan data dengan modus terbaru yakni mematikan data orang hidup, kemudian menghidupkan kembali.
“Terkait warga yang masih hidup dibuat mati, itu adalah masalah pelaporan permohonan, kalau ada permohonan warga dan persyaratan untuk permohonan akta kematiannya terpenuhi, maka kami sesuai dengan aturan harus membatalkan akta Kematian yang sudah diterbitkan tersebut dengan dua cara, yaitu yang pertama melalui penetapan pengadilan, yang kedua bisa dilakukan melalui azaz contrarius actus yaitu, dukcapil bisa membatalkan langsung akta tersebut. Terkait apakah data orang hidup yang dibuat mati tersebut bisa diaktifkan kembali itu bukan bidang saya , silakan bro tanya ke bidang terkait,” Kata Kabid Disdukcapil Siak, Wan Fachrudin, saat dikoonfirmasi awak media, pada Kamis, (14/05/26).
Namun sangat disayangkan, Indra Kabid terkait tidak merespon konfirmasi yang dilayangkan bahkan upaya menelpon langsung melalui nomor 0812 6806 77xx tidak kunjung tersambung.
Hingga saat ini, publik masih terus bertanya, apakah benar tuduhan adanya pemalsuan data dengan berbagai modus seperti sebelumnya seorang warga negara bisa miliki dua NIK berbeda untuk dua daerah, juga mematikan data warga yang hidup kemudian menghidupkan kembali.
“Publik meminta APH seperti Kejaksaan Negeri Siak agar melakukan penyelidikan setelah masuknya nanti laporan resmi dari masyrakat.” harap Sumber.
Kiranya penegakan hukum dapat berdiri tegak sebagaimana amanah UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal 1 Millyar juga UU nomor 1 tahun 2023 pasal 603 tentang penyalahgunaan wewenang dengan ancaman penjara 2 – 10 tahun dan denda 2 Millyar.


















