Tenaga honorer juga menyampaikan keluhan terkait dugaan pemotongan gaji. Para pelapor menyebut berdasarkan dokumen ARKAS, nominal honor tercatat sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun, menurut pengakuan mereka, sebagian dana tersebut diduga diminta kembali sehingga penerima hanya menerima sebagian kecil dari jumlah yang tercantum.
Tak hanya itu, para guru juga menyoroti pengelolaan biaya perjalanan dinas dan transportasi kegiatan sekolah. Mereka mengaku tidak selalu menerima biaya transportasi saat mengikuti pelatihan maupun pendampingan siswa dan pembayaran baru dilakukan setelah adanya keberatan dari guru.
Dalam aspek tata kelola keuangan, para pelapor menduga pengelolaan Dana BOS dilakukan secara terpusat oleh kepala sekolah, sementara bendahara disebut hanya diminta menandatangani dokumen administrasi.
Persoalan lain yang turut disorot yakni pergantian operator sekolah pada Januari 2026. Para pelapor menyebut operator sebelumnya diberhentikan dan posisinya digantikan oleh seseorang yang merupakan keluarga kepala sekolah. Penunjukan tersebut, menurut mereka, diduga berdampak pada pengelolaan administrasi sekolah, termasuk data guru, Dapodik, dan data siswa.
Atas berbagai persoalan yang mereka sampaikan, para guru, tenaga honorer, serta perangkat gampong berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Besar melakukan penelusuran, evaluasi menyeluruh, dan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Kepala SD Negeri Mesalee terkait sejumlah dugaan yang disampaikan para pelapor.


















