Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp684 Juta di Aceh Besar

ILUSTRASI

MEDIATIPIKOR.COM – Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Aceh Besar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 tidak serta-merta menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah terbebas dari berbagai persoalan.

Di balik raihan opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut, auditor negara masih menemukan sejumlah kelemahan pengendalian internal dan kelebihan pembayaran anggaran dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh atas LKPD Tahun 2025 yang diterbitkan pada 29 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sejumlah ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp193,57 juta. Pembayaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus segera dipulihkan melalui penyetoran kembali ke kas daerah.

Selain itu, pengelolaan perjalanan dinas kembali menjadi catatan auditor. BPK menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada 17 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dengan total nilai mencapai Rp490,88 juta. Temuan ini menunjukkan masih lemahnya mekanisme pengawasan, verifikasi dokumen, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran di sejumlah instansi pemerintah daerah.

Tak hanya itu, auditor juga mencatat adanya lebih saji belanja perjalanan dinas dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp699,14 juta. Kondisi tersebut mengindikasikan masih terdapat kelemahan dalam proses pencatatan dan penyajian laporan keuangan yang seharusnya menjadi dasar akuntabilitas penggunaan anggaran publik.